SEMINAR NASIONAL PERPAJAKAN 2016
Kamis, 03 Maret 2016
Kamis, 03 Maret 2016
Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) merupakan organisasi keilmuan di bidang ilmu kebijakan dan administrasi perpajakan. Berkolaborasi dengan cluster riset UI “Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional”. IFTAA menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema :
“PERBAIKAN ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA MELALUI AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN : MASUKAN UNTUK RUU, INTENSIF PAJAK DAN PENGAMPUNAN PAJAK”.
Tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah guna perbaikan system perpajakan yang lebih baik. Amandemen UU perpajakan sangat krusial untuk dilakukan sebagai momentum untuk memperbaiki relasi negara dan rakyat, serta peningkatan kapasitas perpajakan.
Definisi pajak dalam UU KUP menjadi titik tolak “Shifting Paradigm” pajak di Indonesia. Pajak harus menjadi alat untuk mempererat relasi antara negara dan rakyat. Reconencting harus dilakukan dengan memberikan imbalan/benefit kepada pembayar pajak.
Kebijakan insentif pajak juga harus mempunyai haluan yang jelas agar tepat tujuan dan tepat sasaran. Beberapa kebijakan insentif pajak saat ini belum efektif dan bahkan hanya berorientasi jangka pendek serta kurang tepat sasaran. Terkait tax amnesty, salah satu prasyarat keberhasilan sistem data termasuk manajemen data yang kuat dan akurat. Tanpa adanya sistem manajemen data yang kuat maka tax amnesty tidak akan berhasil dan bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
Kebijakan tax amnesty harus dikaji secara komprehensif, holistic dan imparsial. Jika tidak, maka terlalu besar ongkos politik yang harus dikorbankan, tanpa memberikan manfaat yang lebih besar.